Ide Usaha Agen Gas Elpiji, Cuan Rp500 Ribu Sehari! Begini Cara Gabungnya
Pertama, kamu wajib memiliki surat keterangan kerja sama dengan agen gas Elpiji yang ada di daerahmu. Jadi mintalah surat tersebut ke agenmu.
Kedua, kamu wajib memiliki SIUP, atau surat izin usaha perdagangan TDP, atau tanda daftar perusahaan, dan surat izin gangguan atau yang biasa disebut Ho. Di mana biasanya bisa diperoleh di dinas perijinan di kabupaten atau kota tempat tinggalmu.
Ketiga, kamu harus melampirkan surat keterangan izin dan rekomendasi mendirikan pangkalan gas elpiji dari kelurahan setempat.
Keempat, menyiapkan fotokopi KTP berwarna berbagai ukuran dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika semua persyaratan tadi sudah lengkap, maka kamu bisa mengajukan dokumen tersebut di dinas perizinan di kota atau Kabupaten di wilayahmu.
Sebelumnya kamu harus tahu bahwa persyaratan tersebut hanya gambaran umum, bisa saja di daerahmu akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan.
Sebab masing-masing daerah tidak sama persis. Jadi secara umumnya untuk memulai bisnis ini, yang pertama kamu lakukan adalah menyiapkan modal, dan menyiapkan tempat usaha.
Berikutnya mendatangi agen LPG yang ada di daerahmu, lalu memohon kerja sama dengan agen. Kemudian agen akan mengecek penggunaan termasuk mereview rencana tempat usahamu.
Jika lolos, maka kamu akan diterima sebagai sub agen. Setelahnya usahamu siap beroperasi, sembari mengurus perizinan koordinat setempat.
Selanjutnya, setelah izin resmi keluar maka usaha kamu telah dapat dikatakan sebagai sub agen gas Elpiji resmi. Jika tertarik kamu bisa mencobanya ya!
Sekian informasi tentang cara bergabung menjadi sub agen Elpiji 3kg, untuk kamu jadikan sebagai gambaran memulainya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat. (*)
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024