BPDAS Sei Ular Pelajari Kiat Diseminasi Informasi bersama Diskominfo Sumut dan Kejari Medan
"Karenanya, informasi yang sampai ke publik, haruslah cepat dan tepat, transparan, akuntabel dan profesional," terangnya.
Apalagi, lanjutnya, informasi yang diperoleh publik saat ini sudah lebih mudah dengan mengakses perangkat mobile.
Survei We Are Social menyebutkan, populasi saat ini tercatat 276,4 juta, perangkat mobile yang terhubung 353,8 juta (128% dari total populasi).
Kemudian, pengguna internet ada sebanyak 212,9 juta (77% dari total populasi). Pengguna media sosial aktif 167 juta (60,4% dari total populasi).
"Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet 7 jam, 42 menit. Rata-rata setiap hari waktu melihat televisi (broadcast, streaming dan video tentang permintaan) 2 jam, 53 menit (naik 1,8% atau naik sekitar 3 menit)," ungkapnya.
"Rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apapun: 3 jam, 18 menit," tambahnya.
Menurut dia, tujuan penggunaan media sosial untuk lembaga pemerintahan untuk berbagi (sharing), partisipasi publik, kolaborasi, penanggulangan risiko.
Etika Bermedia Sosial
Sementara, Asepte Gaulle Ginting pada diskusi itu menyampaikan etika bermedia sosial, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyampaikan, sejumlah pasal-pasal penting kepada publik saat bermedia sosial.
"Di dalam Undang-Undang ITE ada pasal 27, pasal 45 (1), pasal 29, 45, 30, 46, 32 (1) dan 48 (1). Contoh kasusnya adalah tentang kesusilaan, perjudian, pengancaman, pencemaran nama baik, pemerasan, penghinaan. Hukumannya pidana 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rayakan HUT ke76 dengan PPKS, Hassanudin: Sumut Milik Kita Semua
- Kwarda Pramuka Sumatera Utara Tandatangani NPHD Tahun 2024, Ini Pesan Gubernur
- Pj Gubernur Sumut Ikuti Shalat Tarwih Malam Pertama Ramadhan di Masjid Agung Medan
- Polda Sumatera Utara Kerahkan 12.908 Personel Amankan Pemilu 2024
- Gubernur Sumut Lepas Tim Patroli Pengawasan dan Penertiban APK Pemilu 2024