Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara
Proses pembakaran dilakukan malam hari, dengan dijaga dan siaga selang air untuk antisipasi jika api menjalar. Tercatat sudah delapan kali pelaku membakar lahan pakai cara penyekatan.
"Terakhir pelaku buat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar. Rupanya api menjalar cepat hingga tak bisa dikendalikan. Melihat itu mereka ketakutan dan pulang," katanya.
Atas perbuatanya pelaku ditangkap polisi. Dia dijerat UU perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kapolda Riau Perintahkan Dirkrimsus Turun Langsung Selidiki Karhutla di Inhu dan Inhil
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PPDB Online Tahun 2024, Komisi V DPRD Riau: Jangan Sampai Label 'Sekolah Plus' Sebatas Nama
- Warga Pangkalan Kuras Terluka Diamuk Gajah Liar Sumatera
- THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung
- Pengumuman Formasi PPPK Riau Tahun 2024 Ditunda
- Kartika Roni Dilantik PAW DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024