Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023, 08:01 WIB | News | Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya memperlihatkan pelaku dan barang bukti pembakaran hutan di Inhu, Senin. (humas)

Proses pembakaran dilakukan malam hari, dengan dijaga dan siaga selang air untuk antisipasi jika api menjalar. Tercatat sudah delapan kali pelaku membakar lahan pakai cara penyekatan.

"Terakhir pelaku buat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar. Rupanya api menjalar cepat hingga tak bisa dikendalikan. Melihat itu mereka ketakutan dan pulang," katanya.

Atas perbuatanya pelaku ditangkap polisi. Dia dijerat UU perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. (*)

Baca juga: Kapolda Riau Perintahkan Dirkrimsus Turun Langsung Selidiki Karhutla di Inhu dan Inhil

Halaman:
1 2

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: