Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara
Proses pembakaran dilakukan malam hari, dengan dijaga dan siaga selang air untuk antisipasi jika api menjalar. Tercatat sudah delapan kali pelaku membakar lahan pakai cara penyekatan.
"Terakhir pelaku buat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar. Rupanya api menjalar cepat hingga tak bisa dikendalikan. Melihat itu mereka ketakutan dan pulang," katanya.
Atas perbuatanya pelaku ditangkap polisi. Dia dijerat UU perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kapolda Riau Perintahkan Dirkrimsus Turun Langsung Selidiki Karhutla di Inhu dan Inhil
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda