Bawaslu Tanah Datar Gelar Rakor Pengawasan DPTb dan DPK, Ini Arahan Muhammad Khadafi
TANAH DATAR (2/10/2023) - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk benar-benar mengawasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus) sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena daftar pemilih ini sangat rawan, bahkan jadi celah sengketa bagi peserta Pemilu untuk menyalahkan Bawaslu dalam hal kinerja pengawasan," kata Khadafi saat Rakor dengan jajaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Tanah Datar, Senin.
Untuk itu, sebut Khadafi, pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan aktif dan membuat laporan hasil pengawasan dengan data yang akurat, sehingga bisa disampaikan nanti kalau ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
"Ketika proses pengawasan dilakukan, apa saja kendala yang ditemui oleh panwascam dalam pengawasan DPTb. Kita ingin mendengarkan hal ini, agar setiap persoalan yang terjadi bisa dicarikan solusi. Itulah alasan rapat koordinasi ini dilakukan," ujar Khadafi.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
Terkait dengan DPTb tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan suara di TPS lain.
Kriteria Pemilih dalam DPTb adalah ada alasan tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan atau tertimpa bencana alam.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Resmikan Nagari Salareh Aia Barat jadi Kampung Pengawasan Partisipatif
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Penulis: Irfan Taufik
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Zuldafri Darma Terima Aspirasi Nagari Padang Magek di Masa Reses I Tahun 2024
- 150 Korban Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Dibangunkan Rumah Relokasi di BBI Rambatan
- Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
- 16 Warga Sungai Tarab Ikuti Pelatihan Menjahit Bed Cover selama 240 Jam Pelajaran, Fasilitasi Pokir Arkadius
- Sukses jadikan Istri dan Anak Hafiz 30 Juz, Budiman Siap Emban Amanah Kepala Daerah Tanah Datar, Ini Visi Misinya
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024