Bawaslu Tanah Datar Gelar Rakor Pengawasan DPTb dan DPK, Ini Arahan Muhammad Khadafi

Selasa, 03 Oktober 2023, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Tanah Datar
Bawaslu Tanah Datar Gelar Rakor Pengawasan DPTb dan DPK, Ini Arahan Muhammad Khadafi
Rakor pengawasan DPTb dan DPK di jajaran Bawaslu Tanah Datar, Senin (2/10/2023). (irfan taufik)

TANAH DATAR (2/10/2023) - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk benar-benar mengawasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus) sesuai prosedur yang berlaku.

"Karena daftar pemilih ini sangat rawan, bahkan jadi celah sengketa bagi peserta Pemilu untuk menyalahkan Bawaslu dalam hal kinerja pengawasan," kata Khadafi saat Rakor dengan jajaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Tanah Datar, Senin.

Untuk itu, sebut Khadafi, pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan aktif dan membuat laporan hasil pengawasan dengan data yang akurat, sehingga bisa disampaikan nanti kalau ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika proses pengawasan dilakukan, apa saja kendala yang ditemui oleh panwascam dalam pengawasan DPTb. Kita ingin mendengarkan hal ini, agar setiap persoalan yang terjadi bisa dicarikan solusi. Itulah alasan rapat koordinasi ini dilakukan," ujar Khadafi.

Baca juga: PEMILU 2024: Antisipasi Mobilisasi Massa, Bawaslu Intensifkan Koordinasi di Lapangan

Terkait dengan DPTb tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan suara di TPS lain.

Kriteria Pemilih dalam DPTb adalah ada alasan tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan atau tertimpa bencana alam.

Baca juga: Rumah Kelahiran Buya Hamka jadi Simbol Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Agam

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Halaman:

Penulis: Irfan Taufik
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: