DPRD Sumbar Setujui Perubahan APBD 2023, Defisit Rp27 Miliar
PADANG (29/9/2023) -- Pendapatan daerah pada perubahan APBD Sumbar tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp6,47 triliun, sementara Belanja Daerah Rp 6,74 triliun. Defisit sekitar Rp27 miliar.
"Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Banggar DPRD Sumbar bersama TAPD, perubahan APBD 2023 ini akhirnya dapat disetujui dengan sejumlah catatan yang mesti jadi perhatian pemerintah," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat paripurna pengesahan, Jumat.
Catatan DPRD terkait perubahan APBD Sumbar 2023 ini di antaranya, terkait manajemen pengelolaan keuangan daerah yang belum tertata sesuai dengan kaidah-kaidah tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
"Kondisi ini dapat dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 sebesar Rp637 miliar yang pada akhirnya dapat dibalancekan kembali saat pembahasan perubahan APBD," ungkap Supardi.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Kemudian, masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah.
"Kondisi ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dilingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Supardi.
Catatan selanjutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan data base semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya, agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur.
"Saat ini, target-target pendapatan daerah yang disusun lebih banyak bersifat perkiraan dengan memperhatikan realisasi dan trend-trend penerimaan tahun sebelumnya dan belum mengacu kepada data base potensi dari semua penerimaan daerah," tegas Supardi.
Dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, terang Supardi, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar