DPRD Sumbar Setujui Perubahan APBD 2023, Defisit Rp27 Miliar
PADANG (29/9/2023) -- Pendapatan daerah pada perubahan APBD Sumbar tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp6,47 triliun, sementara Belanja Daerah Rp 6,74 triliun. Defisit sekitar Rp27 miliar.
"Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Banggar DPRD Sumbar bersama TAPD, perubahan APBD 2023 ini akhirnya dapat disetujui dengan sejumlah catatan yang mesti jadi perhatian pemerintah," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat paripurna pengesahan, Jumat.
Catatan DPRD terkait perubahan APBD Sumbar 2023 ini di antaranya, terkait manajemen pengelolaan keuangan daerah yang belum tertata sesuai dengan kaidah-kaidah tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
"Kondisi ini dapat dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 sebesar Rp637 miliar yang pada akhirnya dapat dibalancekan kembali saat pembahasan perubahan APBD," ungkap Supardi.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Kemudian, masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah.
"Kondisi ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dilingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Supardi.
Catatan selanjutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan data base semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya, agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur.
"Saat ini, target-target pendapatan daerah yang disusun lebih banyak bersifat perkiraan dengan memperhatikan realisasi dan trend-trend penerimaan tahun sebelumnya dan belum mengacu kepada data base potensi dari semua penerimaan daerah," tegas Supardi.
Dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, terang Supardi, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kabar Daerah - 14 September 2024
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024