Ini Tanggapan Fraksi DPRD Atas Tiga Ranperda Usulan Pemkab Tanah Datar

Rabu, 27 September 2023, 21:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Tanah Datar
Ini Tanggapan Fraksi DPRD Atas Tiga Ranperda Usulan Pemkab Tanah Datar
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra menyerahkan dokumen pertanyaan atau tanggapan fraksi kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam rapat paripurna di Pagaruyung, Rabu. (irfan taufik)

TANAH DATAR (27/9/2023) - Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menanggapi tiga Ranperda yang diajukan Pemkab dalam Rapat Paripurna Dewan di Pagaruyung.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua Rony Mulyadi, dan Wakil Ketua Saidani serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekwan Yuhardi, para asisten, pimpinan OPD, camat dan wali nagari.

"Rapat paripurna hari ini akan mendengarkan pandangan fraksi tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar," kata Anton di Pagaruyung, Rabu.

Padangan atau tanggapan Fraksi DPRD disampaikan melalui juru bicara fraksi yakni PKS Nurzal, PAN Zulli Rustam, Perjuangan Golkar Afriman, Demokrat Eri Hendri, Gerindra Kamrita, Hanura Benny Apero, PPP Arianto dan NasDem Khairul Abdi.

Baca juga: Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur

Juru bicara Fraksi PKS Nurzal mempertanyakan terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya yakni bagaimana peranannya dalam mendukung pembiayaan daerah dan apakah bisa dijadikan sumber pendapatan utama bagi daerah.

Kemudian terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar, mempertanyakan berapa jumlah pelanggan saat ini dan apa langkah untuk meningkatkan cakupan layanan kepada pelanggannya.

Kemudian, Juru bicara Fraksi Perjuangan Golkar Afriman menanggapi terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan informasi teknologi yang berkualitas kepada masyarakat.

"Kami mohon penjelasan bagaiman upaya DPMPTSP dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan," tanya Afriman.

Baca juga: Pimpinan Ormas, Seniman dan Akademisi Tolak DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Alasannya

Pimpinan rapat paripurna Anton Yondra menyampaikan agenda selanjutnya mendengarkan jawaban bupati atas tanggapan fraksi tersebut pada Jumat (29/9/2023) mendatang. (*)

Penulis: Irfan Taufik
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: