Kabar bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Suku bunga yang ditawarkan cukup rendah, yaitu sekitar 1,24% per bulan, dengan tenor mulai dari 18 bulan hingga 1,5 tahun.
Syarat pengajuannya:
- Memiliki rekening gaji di BRI atau Bank Raya Indonesia.
- Berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
- Usia maksimal 55 tahun.
- Sudah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan tempat Anda bekerja saat ini.
- Aktif sebagai peserta dan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Pengajuan Pinjaman
Selanjutnya berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman "Dana Siaga" BPJS Ketenagakerjaan:
- Login ke aplikasi JMO pada perangkat Anda untuk memulai proses pengajuan pinjaman "Dana Siaga" BPJS Ketenagakerjaan.
- Daftarkan akun sesuai petunjuk yang tersedia di layar, lalu pergi ke menu "lainnya."
- Pilih produk "Dana Siaga" dalam menu finansial dan kesejahteraan.
- Klik "Pinang Flexi PT Bank Raya Indonesia."
- Baca dan setujui ketentuan pinjaman yang ditampilkan di layar aplikasi.
- Ikuti instruksi yang muncul untuk menyelesaikan proses pengajuan pinjaman Anda.
Jika nanti peminjam memiliki dana yang mencukupi untuk pelunasan sekaligus, Pinang Flexi juga membuka kesempatan.
Baca juga: Harga Pinang, Kelapa Butiran dan Kopra Merangkak Naik di Riau, Ini Rincian Daerahnya
Syaratnya, hanya harus membayar cicilan pertama terlebih dahulu. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024