Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada

Jumat, 11 Desember 2015, 16:58 WIB | News | Kota Bukittinggi
Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada
Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi Eri Vatria. (hamriadi/valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, memukan sebanyak 24 pelanggaran selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria, Jumat (11/12/15), di kantornya, mengatakan, sebanyak tujuh kasus dari 24 kasus pelanggaran itu, ditemukan pada hari H (di hari pencoblosan-red).

Ketujuh kasus itu yakni masih adanya mobil pasangan calon (paslon) memakai stiker atau tanda gambar salah satu paslon, sebanyak dua unit mobil.

"Panwaslu telah menyampaikan kepada paslon agar mobil bertanda gambar paslon itu agar tidak berkeliaran, terutama ke tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Selain itu, katanya, didapatkan surat panggilan memilih (C6) atas nama orang lain. Satu dari dua orang yang menggunakan C6 milik orang lain itu, berhasil melarikan diri saat diketahui petugas.

"Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) itu, seorang pelaku berhasil tertangkap lalu dibawa ke kantor kelurahan, dan diselesaikan di kelurahan hari itu juga," sebutnya.

Kasus lainnya, terdapatnya pemilih yang harusnya menyampaikan hak pilih di TPS 10 malah memilih di TPS 11 dan harusnya memilih di TPS 12 memilih ke TPS 13.

"Dua pemilih menyampaikan hak pilih di TPS tidak sesuai C6 tersebut telah dibuat berita acaranya. Diduga peristiwa itu terjadi karena petugas TPS kurang teliti," katanya.

Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi

Untuk pelanggaran di luar hari H, ungkapnya, ditemukan sebanyak 17 kasus di antaranya, adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara mendukung salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi, pelanggaran pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye oleh tim kampanye lima pasang calon walikota dan wakil walikota.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: