Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada

Jumat, 11 Desember 2015, 16:58 WIB | News | Kota Bukittinggi
Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada
Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi Eri Vatria. (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain itu, katanya, sumbangan dana kampanye perseorangan yang diberikan kepada salah seorang paslon memebihi nilai maksimal Rp50 juta, dimana dana sumbangan itu diberikan mencapai Rp140 juta dan memberikan barang berbentuk dua helai jilbab beserta brosur dan kartu nama pasangan salah satu calon walikota dan wakil walikota pada hari tenang atau sehari sebelum pencoblosan.

"Tujuh pelanggaran yang terjadi di hari H tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran di luar hari H sebanyak 17 kasus, dua kasus telah dilimpahkan ke Gakumdu," katanya. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: