Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada

Jumat, 11 Desember 2015, 16:58 WIB | News | Kota Bukittinggi
Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada
Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi Eri Vatria. (hamriadi/valoranews)

Selain itu, katanya, sumbangan dana kampanye perseorangan yang diberikan kepada salah seorang paslon memebihi nilai maksimal Rp50 juta, dimana dana sumbangan itu diberikan mencapai Rp140 juta dan memberikan barang berbentuk dua helai jilbab beserta brosur dan kartu nama pasangan salah satu calon walikota dan wakil walikota pada hari tenang atau sehari sebelum pencoblosan.

"Tujuh pelanggaran yang terjadi di hari H tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran di luar hari H sebanyak 17 kasus, dua kasus telah dilimpahkan ke Gakumdu," katanya. (ham)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI