Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada
Selain itu, katanya, sumbangan dana kampanye perseorangan yang diberikan kepada salah seorang paslon memebihi nilai maksimal Rp50 juta, dimana dana sumbangan itu diberikan mencapai Rp140 juta dan memberikan barang berbentuk dua helai jilbab beserta brosur dan kartu nama pasangan salah satu calon walikota dan wakil walikota pada hari tenang atau sehari sebelum pencoblosan.
"Tujuh pelanggaran yang terjadi di hari H tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran di luar hari H sebanyak 17 kasus, dua kasus telah dilimpahkan ke Gakumdu," katanya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan
- Ust Jelita Donal jadi Khatib Idul Adha di Bukittinggi
- Bukittinggi Bentuk Tim Rescue Sapi Kurban yang Lepas Jelang Disembelih, Gunakan Tulup untuk Menangkap
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kota Bukittinggi - 18 September 2024
Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Kota Bukittinggi - 17 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 17 September 2024