Panwaslu Bukittinggi Temukan 24 Pelanggaran Selama Pilkada
Selain itu, katanya, sumbangan dana kampanye perseorangan yang diberikan kepada salah seorang paslon memebihi nilai maksimal Rp50 juta, dimana dana sumbangan itu diberikan mencapai Rp140 juta dan memberikan barang berbentuk dua helai jilbab beserta brosur dan kartu nama pasangan salah satu calon walikota dan wakil walikota pada hari tenang atau sehari sebelum pencoblosan.
"Tujuh pelanggaran yang terjadi di hari H tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran di luar hari H sebanyak 17 kasus, dua kasus telah dilimpahkan ke Gakumdu," katanya. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan