MAWARDI ROSKA: Destana, Upaya Nagari Meminimalisir Resiko Bencana
Program Destana, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.
Di sana mengamanatkan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini: melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh, terhadap bencana.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
Langkahnya, dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK).
Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana, melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana.
Terutama untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- ABRANINALDY ANWAR Jabat Kasi Pidsus di Kejari Pessel
- Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
- GP NASDEM Pessel Gelar Nobar Indonesia vs Bahrain dengan Semangat Kembali untuk Mengabdi
- PEMKAB PESSEL Kembali Masuk Penilaian STBM Award Kemenkes 2024
- PEMKAB PESSEL Hibahkan Tanah untuk Kampus Teknik Univesitas Negeri Padang