Dosen Sengketakan Rektor IAIN Imam Bonjol Soal Keterbukaan
VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (22/4/2015), sekitar pukul 10.00 WIB, dijadwalkan akan melakukan sidang sengketa informasi publik antara staf pengajar di IAIN Imam Bonjol Padang sebagai pemohon dengan termohonnya, manajemen kampus perguruan tinggi Islam itu.
"Sengketa informasi di badan publik IAIN berujung ke KI Sumbar, setelah pemohon yang merupakan staf pengajar di IAIN meminta permohonan informasi terkait rencana dan realisasi anggaran tahun 2014. Termohon, tentunya atasan dari badan publik itu. Pemanggilan sidang pertama kasus ini sudah disampaikan panitera pada kedua belah pihak," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar, Adrian, beberapa saat lalu.
Dikatakan Adrian, perkara sengketa informasi ini telah diregister dengan nomor 004/IV/KISB-PS/2015. Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal juga sudah menunjuk majelis komisioner dan mediator yakni Syamsu Rizal (Ketua Majelis), Sondri dan Adrian (Anggota Majelis) serta Yurnaldi sebagai mediator. (Baca juga: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi)
Soal keterbukaan informasi terkait anggaran di badan publik seperti IAIN, diakui mantan wartawan ini, adalah kasus pertama setelah tiga kasus sengketa informasi telah diproses di KI Sumbar.
Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi
"Ada banyak interpretasi terkait keterbukaan informasi menyangkut anggaran badan publik. Bagi KI Sumbar, sepanjang pendanaan badan publik dari APBN atau APBD, maka tidak ada istilah harus ditutup-tutupi," ujar Adrian.
KI Sumbar yakin, sengketa informasi antara dosen dan pimpinan di IAIN Padang akan jadi pembuka kotak pandora terkait transparansi pengelolaan keuangan di semua badan publik. (Baca juga: Sengketa Informasi Dosen dengan Rektor IAIN Berakhir di Mediasi)
"Bagi KI, sepanjang sudah memenuhi aturan terkait informasi publik yang merupakan hak konstitusionil setiap warga negara, maka KI akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro