BPIP: Keadilan tak hanya Soal Ekonomi, Juga Bernuansa Kemasyarakatan
Bantuan Koperasi Maju untuk mengurus perizinan sangat memudahkan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin tersebut, sehingga pelaku UMKM tidak membuang waktu dan tidak kebingungan.
"Kalau kita gak pernah ngurus sertifikasi halal, kita meraba-raba dan memakan waktu. Ini mereka sangat membantu kita sehingga bisa lebih cepat untuk menyelesaikan ini," jelas Tatan.
Redhot menjual minyak angin dengan menggunakan bahan baku jahe merah yang tentunya alami, dan menggunakan bahan-bahan yang ada di Indonesia.
Hal serupa dirasakan pemilik Serella Food Jelita Puspa Agustin, sebelum bergabung dengan Koperasi Maju ruang lingkup jualannya hanya sebatas e-commerce.
"Setelah kita ikut Koperasi Maju ini, diberikan bimbingan untuk bikin Nomor Induk Berusaha (NIB), dari situ kita semakin semangat untuk mengurus yang lainnya seperti sertifikasi halal, kita dilancarkan oleh Koperasi maju dan orang sudah percaya dengan kami, sehingga kami bisa tampil di retail modern dan dijual ke daerah Saudi Arabia," kata Jelita.
Dengan bantuan dari Koperasi Maju, Serella Food berkesempatan dilirik oleh Kementerian Koperasi dan BUMN, sehingga produknya dapat digunakan untuk hadiah.
"BRI, BNI, dan Pertamina kita sudah masuk kesana. Produk kita dimanfaatkan untuk hadiah mereka pada saat acara, kita juga ingin masuk ke pasar timur tengah," jelasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Nasional - 21 September 2024
Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
Nasional - 21 September 2024