PEMILU 2024: Di Pessel, Belasan Bacaleg Asal Perangkat Nagari Terancam Tak Masuk DCT

Rabu, 13 September 2023, 17:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PEMILU 2024: Di Pessel, Belasan Bacaleg Asal Perangkat Nagari Terancam Tak Masuk DCT
Kantor KPU Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat di Painan. Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (13/09/2023) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menyebut, belasan bakal calon legislatif (bacaleg) asal perangkat Nagari (Desa Adat) di daerah tersebut, berpotensi tak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT).

Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel, Syafrijal Chan, mengatakan, perihal ini bisa terjadi, kalau para bacaleg tersebut, tidak memasukkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian, sampai batas ketentuan tanggal 3 Oktober 2023 (batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT).

Syafrijal Chan menerangkan, berdasar PKPU No 10/2023, tentang pencalonan anggota DPRD, pasal 12 ayat 1 huruf B angka 6, dan ketentuan pasal 14 ayat 3 - 4.

Menjelaskan, bagi bakal calon yang memiliki status sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah/ASN/TNI/Polri.

Baca juga: Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret dari DCT

Dan, ketentuan pasal 15 ayat 1-4, mengenai bakal yg berprofesi sebagai kepala desa, perangkat desa dan bamus.

"Sudah harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023," ujar Syafrijal Chan, diamini Ruswandi Rinaldo, Kordiv Hukum & Pengawasan KPU Pessel, di Painan, Rabu.

Dalam pasal 14 Ayat 3- 4, dan pasal 15 ayat 1- 4, menjelaskan:

Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan DCT, SK pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan pergantian calon (bacaleg).

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Syafrijal Chan menambahkan, sesuai dengan ketentuan Juknis KPU No 996/2023 dan Juknis KPU 1026/2023, bahwa masa pencermatan DCT itu sejak tanggal 24 September - 3 Oktober 2023.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: