PEMILU 2024: Di Pessel, Belasan Bacaleg Asal Perangkat Nagari Terancam Tak Masuk DCT
Artinya, lanjut Syafrijal Chan, bakal calon legislatif, yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN/Perangkat Desa/Wali Nagari/Bamus dan badan lain yang bersumber dari keuangan negara, sudah harus menyampaikan SK Pemberhentian di masa Pencermatan Rancangan DCT tersebut.
"Jika sampai batas akhir pencermatan Rancangan DCT, parpol tidak menyampaikan SK pemberhentian bacaleg yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak ditetapkan dalam DCT," ujar Syafrijal Chan.
Terkait aturan PKPU tersebut, lanjut dia, KPU Pessel juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan DCT Pemilu 2024, 830 Caleg Saling Berpacu Rebut 65 Kursi
Surat Imbauan tersebut, terkait jika ada bacaleg dari parpol yang memiliki status pekerjaan sesuai ketentuan di atas.
"Juga sudah koordinasi dengan instansi terkait, mengenai hal tersebut," ujar Syafrijal Chan, diamini Ruswandi Rinaldo.
Sebelumnya, ada masuk laporan tanggapan masyarakat menyoal 17 orang bacaleg berprofesi perangkat Nagari (desa adat) di Pessel.
Ke - 17 bacaleg tersebut berprofesi Wali Nagari, Sekretaris Nagari, dan Bamus Nagari, aktif (masih bertugas).
Keberadaan mereka, tersebar di sejumlah Nagari, dan masuk dalam DCS beberapa parpol yang diumumkan KPU setempat, beberapa waktu lalu. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji