Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret dari DCT
PADANG (11/12/2023) - Tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur, sebabkan tiga orang calon anggota legislatif (Caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 di tiga daerah di Sumbar, dicoret.
"Pencoretan dari DCT dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI No 1427 Tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT," ungkap Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Dijelaskan Ory, KPU RI, dalam surat itu merujuk Pasal 14 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Dalam beleid itu diterangkan, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
"KPU RI, telah memberikan dispensasi sebagaimana diterangkan dalam surat dinas No 1035 Tahun 2023. Dalam surat itu, bagi yang memiliki kendala di luar kendali Caleg dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023," ungkap Ory.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Dijelaskan Ory, konsekwensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan, KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret Caleg tersebut.
Caleg di Sumatera Barat yang Dicoret KPU RI:
- 1. Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan.
- 2. Abdullah dari Dapil 5 Kabupaten Solok
- 3. Indra Z Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.
Merujuk Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg.
Kategori Caleg wajib mundur dari jabatan:
- Kepala daerah;
- Wakil kepala daerah;
- Aparatur sipil negara (ASN);
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Lalu, Pasal 240 Ayat (1) huruf l UUPemilu juga mengatur bahwa Caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Pasal 240 Ayat (1) huruf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa (di Sumbar dikenal sebagai wali nagari-red) yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024