JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang
Kemudian, korban juga mengalami pemotongan gaji sebesar BND 450 dengan alasan untuk mengganti biaya tiket keberangkatannya dari Indonesia menuju Brunei Darussalam.
Ia menjelaskan, untuk standar gaji di Brunei Darussalam untuk sektor berbadan hukum berdasarkan standar pemberian kerja dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam adalah BND 550.
Selama bekerja di Brunei Darussalam, korban bekerja selama 10 jam setiap hari tanpa adanya pengaturan jam istirahat dan bekerja selama enam hari dalam seminggu.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil ditempatkan olehnya di luar negeri," jelasnya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat