Tindak Pidana Perdagangan Orang P21, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke JPU
Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup, sehinga dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.
Selain mengimingi gaji puluhan juta, tersangka juga mengutip biaya sebesar Rp70 juta untuk proses pengurusan berkas keberangkatan.
"Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
Tersangka diancam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah, jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI)," imbaunya.
Posko Pengaduan
Sementara itu, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penuntutan tersangka perkara TPPO ini segera akan dirampungkan jaksa penuntut umum.
"Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan, agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas," imbau dia.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO.
"Perkara ini juga jadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk, karena orang tua merasa malu untuk melapor," katanya.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar