Anggaran Pilkada 2024, Baru Provinsi Sumbar serta Kabupaten Solok dan Sijunjung yang Beres, 17 Daerah Abu-abu

Kamis, 07 September 2023, 15:12 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Anggaran Pilkada 2024, Baru Provinsi Sumbar serta Kabupaten Solok dan Sijunjung yang...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi anggota KPU Sumbar, Medo Patria (kiri), Ory Sativa Sakban (dua dari kanan), Hamdan (kanan) pada kegiatan temu media di Padang, Rabu pagi. (humas)

PADANG (7/9/2023) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumatera Barat, akan diikuti 19 kabupaten kota plus pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dari 20 pemilihan kepala daerah itu, baru tiga daerah yang telah kongkrit pembahasan pembiayaan pesta demokrasi dalam memilih kepala daerah tersebut.

"Data yang kita miliki baru anggaran Pilkada gubernur dan wakil gubernur, Pilkada Agam dan Sijunjung yang telah ada alokasi anggarannya dalam Perubahan APBD 2023 ini, di masing-masing daerah tersebut," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen pada temu media di Padang, Rabu (6/9/2023).

Pada ketiga daerah itu yakni Provinsi Sumbar serta Kabupaten Agam dan Sijunjung, ungkap Surya Efitrimen, posisinya tinggal menungu waktu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Pilkada Bermartabat, Berarti untuk Negeri jadi Tagline Pemilihan Serentak 2024 Tingkat Sumatera Barat

"Total pembiayaan untuk anggaran Pilkada, juga telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD di masing-masing daerah," ungkap Surya Efitrimen.

Untuk Sumatera Barat, ungkap Surya Efitrimen, anggaran Pilkada gubernur dan wakil gubernur itu disepakati bersama TAPD dan Banggar DPRD Sumbar pada angka Rp154 miliar lebih.

"Sebesar Rp143 miliar lebih digunakan KPU, sebesar Rp41 miliar lebih diperuntukan bagi Bawaslu Sumbar dan sisanya untuk pengamanan yang jadi domain TNI dan Polri," ungkap Surya Efitrimen.

Diketahui, hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak ini, telah ditetapkan pada 27 November 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI No 21 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

Dikatakan Surya Efitrimen, Sumbar telah berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkda Serentak ini. Pada 2010, Pilkada serentak ini digelar bersama 10 kabupaten/kota.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: