IP Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Sumbar

Minggu, 06 Desember 2015, 23:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
IP Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Sumbar
Calon Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama tim, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12/2015). (facebook novermal yuska)

VALORAnews -- Memasuki masa tenang pemilihan serentak 2015, Minggu (6/12/2015), calon gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumbar. Praktek jual beli suara ini disebutkan, terjadi di Kota Padang dan Kabupaten Agam.

"Kami melaporkan dugaan praktik politik uang berupa pembagian sembako, magic jar dan uang. Praktik politik uang ini dilakukan beberapa orang oknum ketua RT, RW dan orang-orang tertentu," jelas Irwan Prayitno (IP) di gedung Bawaslu Sumbar, Minggu siang.

Dikatakan IP, tim kampanyenya terus mengumpulkan bukti pembagian paket sembako. Tim kampanye IP-NA juga menduga, praktik politik uang ini sudah dilakukan di sebagian wilayah Padang terutama daerah pinggiran kota. Untuk daerah Agam,tim kampanye IP-NA menemukan dugaan praktik politik uang di Sungai Pua dan Palembayan.

"Kita mengingatkan, I praktik politik uang termasuk melanggar ketentuan hukum pidana pasal 149 ayat 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara sembilan bulan," ungkap IP, usai melapor ke Bawaslu Sumbar di Jl Pramuka, Padang.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Selain dugaan praktik politik uang, tim kampanye IP-NA menemukan tindakan yang dilakukan tim IT MK-FB dengan modus penyebaran ajakan memilih melalui BBM, HP. Kemudian, temuan lainnya terkait dugaan iklan kampanye berbayar.

IP berharap, pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian mengambil tindakan hukum dan pencegahan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan perundang-undangan. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: