IP Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Sumbar
VALORAnews -- Memasuki masa tenang pemilihan serentak 2015, Minggu (6/12/2015), calon gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumbar. Praktek jual beli suara ini disebutkan, terjadi di Kota Padang dan Kabupaten Agam.
"Kami melaporkan dugaan praktik politik uang berupa pembagian sembako, magic jar dan uang. Praktik politik uang ini dilakukan beberapa orang oknum ketua RT, RW dan orang-orang tertentu," jelas Irwan Prayitno (IP) di gedung Bawaslu Sumbar, Minggu siang.
Dikatakan IP, tim kampanyenya terus mengumpulkan bukti pembagian paket sembako. Tim kampanye IP-NA juga menduga, praktik politik uang ini sudah dilakukan di sebagian wilayah Padang terutama daerah pinggiran kota. Untuk daerah Agam,tim kampanye IP-NA menemukan dugaan praktik politik uang di Sungai Pua dan Palembayan.
"Kita mengingatkan, I praktik politik uang termasuk melanggar ketentuan hukum pidana pasal 149 ayat 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara sembilan bulan," ungkap IP, usai melapor ke Bawaslu Sumbar di Jl Pramuka, Padang.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Selain dugaan praktik politik uang, tim kampanye IP-NA menemukan tindakan yang dilakukan tim IT MK-FB dengan modus penyebaran ajakan memilih melalui BBM, HP. Kemudian, temuan lainnya terkait dugaan iklan kampanye berbayar.
IP berharap, pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian mengambil tindakan hukum dan pencegahan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan perundang-undangan. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro