Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok atau Lubukbasung
AGAM (24/8/2023) - Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Agam, Zaki Maulana, lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ketua TP-PKK Agam, Yenni Andri Warman.
Aplikasi IKD ini merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, guna menghimpun seluruh dokumen kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak) dan lainnya, ke dalam satu aplikasi.
Tujuan utamanya, untuk menjaga privasi serta meminimalisir kemungkinan data pribadi tersebar dan disalahgunakan pihak lain.
"Dengan aplikasi IKD ini, kita tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukan di dalam dompet, karena semuanya telah tersedia di dalam smartphone," ungkap Zaki Maulana disela aktivasi.
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru Ajak Warga Beralhir ke KTP Digital, Ini Keunggulannya
Apabila telah memiliki aplikasi IKD, terang dia, setiap penduduk bisa mengajukan pencetakan KK, biodata pribadi, perubahan golongan darah, pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah.
"Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD pada Appstore," ungkap dia.
Identitas digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-El serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri ini menjelaskan, identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Baca juga: 50 Siswa SMKN 1 Koto Balingka Terima Beasiswa PIP Dikdasman, Ini Kata Syamsul Bahri
Persyaratan identitas kependudukan digital diatur Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No 72 Tahun 2022.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Korban Banjir Bandang di Agam Butuhkan Air Bersih, Toilet dan Perbaikan Infrastruktur, Ini Kata Kemenpupr
- Komisi II DPRD Pasbar Pelajari Kiat Optimalisasi PAD Pemkab Agam
- Wali Nagari Gadut Antarkan Bantuan Makanan dari Warganya untuk Korban Banjir Lahar Dingin
- Kementrian PUPR Siapkan 200 Rumah untuk Relokasi Warga Agam di Lokasi Rawan Bencana
- Hari Kelima Banjir Lahar Dingin di Agam, 22 Korban Meninggal Dunia Ditemukan, Sinergisitas Diperkuat