Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok atau Lubukbasung

Jumat, 25 Agustus 2023, 12:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok...
Ketua TP-PKK Agam, Yenni Andri Warman saat proses aktivasi IKD oleh petugas Disdukcapil Agam, Kamis. (humas)

AGAM (24/8/2023) - Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Agam, Zaki Maulana, lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ketua TP-PKK Agam, Yenni Andri Warman.

Aplikasi IKD ini merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, guna menghimpun seluruh dokumen kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak) dan lainnya, ke dalam satu aplikasi.

Tujuan utamanya, untuk menjaga privasi serta meminimalisir kemungkinan data pribadi tersebar dan disalahgunakan pihak lain.

"Dengan aplikasi IKD ini, kita tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukan di dalam dompet, karena semuanya telah tersedia di dalam smartphone," ungkap Zaki Maulana disela aktivasi.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru Ajak Warga Beralhir ke KTP Digital, Ini Keunggulannya

Apabila telah memiliki aplikasi IKD, terang dia, setiap penduduk bisa mengajukan pencetakan KK, biodata pribadi, perubahan golongan darah, pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah.

"Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD pada Appstore," ungkap dia.

Identitas digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-El serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri ini menjelaskan, identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: 50 Siswa SMKN 1 Koto Balingka Terima Beasiswa PIP Dikdasman, Ini Kata Syamsul Bahri

Persyaratan identitas kependudukan digital diatur Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No 72 Tahun 2022.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: