Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok atau Lubukbasung
Persyaratan IKD:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.
Alur aktivasi IKD:
- Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
- Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
- Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
- Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
- Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
- Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
- Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.
Disampaikan, untuk masyarakat Kabupaten Agam yang ingin mengaktifkan IKD, dapat mengunjungi Dinas Dukcapil Agam di Lubuk Basung dan Belakang Balok.
"Pendaftaran aplikasi IKD ini, perlu didampingi petugas Dukcapil, karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi face recognation," tambah Zaki. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan