Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok atau Lubukbasung

Jumat, 25 Agustus 2023, 12:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ini Persyaratan dan Alur Aktivisasi IKD, Warga Agam Datang Langsung ke Belakang Balok...
Ketua TP-PKK Agam, Yenni Andri Warman saat proses aktivasi IKD oleh petugas Disdukcapil Agam, Kamis. (humas)

Persyaratan IKD:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.

Alur aktivasi IKD:

  1. Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
  2. Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
  3. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
  4. Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
  5. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
  7. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

Baca juga: Camat Nanggalo Fasilitasi 79 Warga Komplek Permata Surau Gadang Aktivasi IKD, Ini Syarat dan Langkahnya

Disampaikan, untuk masyarakat Kabupaten Agam yang ingin mengaktifkan IKD, dapat mengunjungi Dinas Dukcapil Agam di Lubuk Basung dan Belakang Balok.

"Pendaftaran aplikasi IKD ini, perlu didampingi petugas Dukcapil, karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi face recognation," tambah Zaki. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI