Raflis Tetapkan 11 Staf jadi Penerima Bintang DPRD Sumbar Award, Ini Kata Supardi
PADANG (21/8/2023) - Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis tetapkan 11 orang staf sekretariat sebagai penerima Bintang DPRD Award.
Kesebelas orang itu dinilai sebagai staf pendampingan tercepat, terlengkap, akuntabel dan terbaik saat bertugas pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pada tanggal 17-18 Juli 2023 sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyarwarah (Bamus) DPRD Sumbar.
Pemberiaan reward ini, terang Raflis, merupakan motivasi sekaligus penyemangat dalam peningkatan kinerja sumber daya manusia (SDM) dilingkungan sekretariat DPRD Sumbar, dalam memberikan pelayanan fasilitasi kegiatan kedewanan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini salah satu inovasi baru dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan SDM dilingkup sekretariat DPRD bersifat reward dan punishment," ungkap Raflis pada penyerahan penghargaan usai kegiatan apel Senin pagi.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Reward ini, menurutnya, juga bagaimana SDM DPRD Sumbar mampu meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kinerja sehingga mesin administrasi berjalan sesuai dengan standar baik.
Sebelas Pendamping Penerima Bintang DPRD Sumbar Award untuk Laporan Sosper Terbaik, 17-18 Juli 2023:
- Deny Suryani, S.IP
- Ida Wulandari, A.Md
- Eliska, S.IP
- Fitria Hayani, S.H
- Yudhi Defrian, S.Sos
- Alfitriyandi
- Sri Muhareni, S.H
- Hj Mudarni
- Nofrindo Sandra
- Mifsyamsir Rahman, S.IP
- Lisa Kurnia
Dikatakan Raflis, dari rapor kinerja Sekretariat DPRD Sumbar semester I, masih hijau namun turun dari sebelumnya masih 10 besar.
"Butuh perhatian besar kita semua dalam berbagai hal dalam percepatan pelaporan kegiatan," terangnya.
"Rekomendasi rapor semesteran itu, antara lain menyatakan masih rendahnya kinerja staf pendampingan kegiatan kedewanan dalam pelayanan keadministrasian. Kedua, masih belum optimal kinerja staf sekretariat DPRD Sumbar dalam kontribusi produktifitas kegiatan," katanya.
Dikesempatan itu, Raflis meminta personel di Bagian Umum, melakukan penindakan disiplin dan pembinaan, bagi pegawai yang tidak ikut apel pagi. Kemudian, juga pada pegawai dengan kehadiran kurang dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024