Pemko dan DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wako: Masalah Pasar Atas akan Teratasi

Sabtu, 12 Agustus 2023, 16:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pemko dan DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wako: Masalah Pasar...
Pasar Atas Bukittinggi dilihat dari arah Taman Jam Gadang.

BUKITTINGGI (12/8/2023) - Pemko Bukittinggi menyakini Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika telah sah menjadi Perda, diharapkan permasalahan pemungutan retribusi pada Pasar Atas dapat teratasi.

"Dengan terbitnya PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum DPRD, maka rencana penyusunan Ranperda tentang retribusi yang menyangkut Pasar Atas sebagai dasar pemungutan retribusi, sudah dapat kita realisasikan," ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Sabtu.

Diketahui, Pasar Atas diserahterimakan bersamaan dengan covid19, maka pemerintah Kota Bukittinggi tidak melakukan pemungutan retribusi atau sewa

Kemudian, sebut Erman, dalam masa itu sudah disepakati dalam Propemperda tahun 2021 penyusunan Ranperda tentang retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan, namun terhenti dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca juga: Bawakan Tari Kurenah, Tiga Siswa SDN 01 Raih Medali Perak di Ajang FLS2N

"Sekali lagi disampaikan, dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum DPRD, rencana penyusunan Ranperda tentang retribusi yang menyangkut Pasar Atas sebagai dasar pemungutan retribusi sudah dapat kita realisasikan," ungkapnya.

Diketahui, lahirnya UU No 1 Tahun 2022 terjadi pengurangan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah sebanyak 14 retribusi.

Secara eksisting khusus Bukittinggi, hanya beberapa potensi jenis retribusi yang terjadi pengurangan seperti, pemakaman dan peng-abuan mayat.

Selain itu, tambah Erman, retribusi izin trayek, retribusi menara telekomunikasi dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dengan demikian sedikit banyak tentu mengurangi pendapatan daerah.

Baca juga: Pemprov dan DPRD Riau Bahas Naskah Akademis Ranperda Pajak dan Retribusi

Namun demikian, sebut Erman, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: