Pemkab Agam Bagikan 2500 Bendera Merah Putih

Rabu, 09 Agustus 2023, 20:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pemkab Agam Bagikan 2500 Bendera Merah Putih
Ketua TP PKK Agam, Yenni Andri Warman membagikan bendera merah putih pada warga sekitar GOR Rang Agam, Lubuk Basung, Rabu. (humas)

AGAM (9/8/2023) - Kepala Kesbangpol Agam, Budi Perwiranegara mengatakan, Pemkab Agam menyediakan 2500 bendera dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78 tahun 2023. Bendera ini merupakan donasi dari berbagai pihak mulai dari OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan lainnya.

"Pembagian bendera Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda," ucap Budi di Lubuk Basung, Rabu.

Dikatakan, pembagian bendera ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri No: 400.10.1.1/1965/SJ. Isinya tentang dukungan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih secara nasional.

"Pemkab Agam sudah melakukan pembagian secara bertingkat mulai dari nagari, kecamatan, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta instansi vertikal di Kabupaten Agam," ungkapnya.

Baca juga: Ketua TP-PKK Agam Minta ASN Bidang Medis jadi Teladan dalam Jaga Kesehatan

Kabupaten Agam sendiri, gerakan ini diluncurkan Ketua TP PKK Agam, Yenni Andri Warman, Sekretaris Daerah, Edi Busti serta Kepala OPD terkait bersamaan dengan kegiatan jalan santai di GOR Rang Agam, Lubuk Basung, Rabu.

"Kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Kabupaten Agam dapat mengibarkan bendera Merah Putih di kediamannya masing-masing, dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identititas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia," ungkap Yenni.

Diketahui, terdapat aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yakni pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kemudian, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Baca juga: Yuk ke Malalak Timur, Nikmati Air Terjun Batang Marambuang dan Kisah Monumen Sangkur

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: