Edi Busti Ditugasi jadi Plt Direktur PDAM Tirta Antokan sekaligus Dewan Pengawas, Ini Penjelasan Kabag Perekonomian

Senin, 07 Agustus 2023, 01:30 WIB | Bisnis | Kab. Agam
Edi Busti Ditugasi jadi Plt Direktur PDAM Tirta Antokan sekaligus Dewan Pengawas, Ini...
Sekda Agam, Edi Busti.

AGAM (6/8/2028) - Sekda Agam, Edi Busti emban tugas sebagai pelaksana Direktur PDAM Tirta Antokan. Selain itu, Edi Busti juga seorang Dewan Pengawas di perusahaan milik daerah itu.

"Penunjukan Edi Busti sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan, sudah sesuai dengan regulasi. Pelaksanaantugas oleh Dewan Pengawas, merupakan amanat peraturan," tegas Kepala Bagian Perekonomian, Widyastuti menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat soal jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Antokan, Ahad.

Peraturan itu, sebut Widya, yakni Permendagri No 02 Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017.

Pada paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, lalu pada Pasal 36 ayat 1 diterangkan bahwa, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya.

Baca juga: Dialog dengan Redaksi Haluan, Sekda Agam Ajak Media Ikut Sebarluaskan Informasi Program Daerah

"Lalu, pada Pasal 2 dijabarkan bahwa unsur lainnya tersebut terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah. Artinya, dalam peraturan ini jelas bahwa Sekretaris Daerah selaku pejabat pemerintah daerah, dapat diangkat jadi Dewan Pengawas," terang Widyastuti.

Selanjutnya, kata Widya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum mempunyai direktur maka Dewan Pengawas bisa jadi Plt Direktur.

"Aturan ini dipertegas pada Permendagri No 2 Tahun 2007," tegasnya.

Pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Baca juga: Nota Pengantar Ranperda RPJPD Agam 2025-2045, Sekda: Akan jadi Pedoman Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Widya menegaskan, sehubungan Dewan Pengawas PDAM dijabat Sekretaris Daerah, maka Bupati Agam, menunjuknya sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: