Ini Ketua dan Koordinator Divisi Bawaslu Sumatera Barat Periode 2023-2027
PADANG (2/8/2023) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, menetapkan komposisi dan pembagian bidang tugas periode 2023-2027 sesuai rapat pleno tanggal 31 Juli 2023. Hal ini seiring masuknya dua orang komisioner hasil seleksi tahap kedua tahun 2023.
"Dalam mengawasi tahapan Pemilu, Bawaslu membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan semua pelanggaran yang terjadi," terang Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam jumpa pers di Padang, Rabu sore.
Penetapan ulang koordinator divisi ini, seiring pergantian dua orang komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti dan Nurhaida Yetti Basyir yang telah mengakhiri masa tugasnya di periode 2019-2023.
Setelah melalui serangkaian proses ujian, panitia seleksi kemudian menetapkan empat orang nama ke Bawaslu RI untuk kemudian dipilih 2 orang.
Baca juga: 143.779 DPT Pemilu 2024 se-Sumatera Barat Belum Miliki KTP Elektronik, Ini Kata Bawaslu
Dari empat nama yang dikirim Pansel itu, Yunasti Helmi, Fivner, Febrian Bartes dan Zulnaidi, Bawaslu RI akhirnya menetapkan dua orang komisioner terpilih, Fivner dan Febrian Bartes.
Saat jumpa pers itu, Fivner yang merupakan komisioner Bawaslu Sumbar periode sebelumnya, mengatakan, tak akan pandang bulu dalam menegakan peraturan pengawasan Pemilu.
"Tugas Bawaslu itu, mengawasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, partai politik dan masyarakat. Jika melakukan pelanggaran, kita akan proses demi tegaknya keadilan pemilu," tegas Fivner.
Ketua dan Koordinator Divisi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat:
Ketua
- Alni, SH., M.Kn
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
- Vifner, SH., MH
- Febrian Bartez, S.IP (Wakordiv)
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa
- Benny Aziz, SE
- Muhamad Khadafi, S.Kom (Wakordiv)
Baca juga: Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Sumbar Layangkan 1447 Peringatan Tertulis
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
- Muhamad Khadafi, S.Kom
- Vifner, SH.,MH (Wakordiv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni