Revisi UU ITE, Marlis: Jangan Sampai Kebebasan Kelewat Batas

Jumat, 27 November 2015, 10:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Revisi UU ITE, Marlis: Jangan Sampai Kebebasan Kelewat Batas
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, menyerahkan hasil kajian lembaganya terkait Pasal 27 Ayat (3) UU 11 Tahun 2008 (penghinaan dan pencemaran nama baik) pada Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis Kamis (26/11/2015). Audiensi yang juga dihadiri Amora Lubi

VALORAnews -- Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis menyampaikan, perkembangan teknologi juga menumbulkan aspek hukum. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). yang mengatur hal ini, juga berdampak terhadap aspek kebebasan berekspresi.

"Namun dibalik itu, kita juga harus memahami dari segi perlindungan terhadap masyarakat yang dicemarkan nama baiknya, kita harus juga mencari jalan keluar terhadap kebebasan yang sudah terlewat batas, namun tidak menghalangi kebebasan berekspresi," ungkap Marlis, Kamis (26/11/2015) saat menerima LBH Pers Padang, beraudinsi terkait Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Selaku wakil rakyat, Marlis mengapresiasi langkah LBH Pers Padang, yang telah melakukan kajian terhadap pemberlakukan UU ITE. DPRD Sumbar, terang Marlis, selanjutnya akan melakukan telaah serta mengirimkan hasil kajian LBH Pers Padang ini ke pemerintah dan DPRRI, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU ITE.

"Namun untuk selanjutnya, kami juga akan menerima hasil kajian dari LBH Pers padang terkait dengan permasalah yang ditimbulkan oleh UU ITE untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI untuk dibahas kembali," harap Marlis. (Baca: LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE)

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Diakhir hearing, LBH Pers Padang menyerahkan hasil kajian Revisi UU ITE ke Marlis untuk dapat diteruskan ke DPR RI dan pemerintah. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: