Revisi UU ITE, Marlis: Jangan Sampai Kebebasan Kelewat Batas
VALORAnews -- Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis menyampaikan, perkembangan teknologi juga menumbulkan aspek hukum. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). yang mengatur hal ini, juga berdampak terhadap aspek kebebasan berekspresi.
"Namun dibalik itu, kita juga harus memahami dari segi perlindungan terhadap masyarakat yang dicemarkan nama baiknya, kita harus juga mencari jalan keluar terhadap kebebasan yang sudah terlewat batas, namun tidak menghalangi kebebasan berekspresi," ungkap Marlis, Kamis (26/11/2015) saat menerima LBH Pers Padang, beraudinsi terkait Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Selaku wakil rakyat, Marlis mengapresiasi langkah LBH Pers Padang, yang telah melakukan kajian terhadap pemberlakukan UU ITE. DPRD Sumbar, terang Marlis, selanjutnya akan melakukan telaah serta mengirimkan hasil kajian LBH Pers Padang ini ke pemerintah dan DPRRI, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU ITE.
"Namun untuk selanjutnya, kami juga akan menerima hasil kajian dari LBH Pers padang terkait dengan permasalah yang ditimbulkan oleh UU ITE untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI untuk dibahas kembali," harap Marlis. (Baca: LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Diakhir hearing, LBH Pers Padang menyerahkan hasil kajian Revisi UU ITE ke Marlis untuk dapat diteruskan ke DPR RI dan pemerintah. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro