Kantor Hukum Delova Layangkan Somasi Atas Pengaduan Pegawai UPTD BKIM ke DPRD Sumbar

Senin, 10 Juli 2023, 18:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kantor Hukum Delova Layangkan Somasi Atas Pengaduan Pegawai UPTD BKIM ke DPRD Sumbar
Mardefni, advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Delova.

PADANG (10/7/2023) - Rosenita Wandi Putri melalui kuasa hukumnya, Mardefni dari Kantor Hukum "Delova" melayangkan somasi kesatu pada Ns Yesi Yudesmi SKep dan kawan-kawan. pegawai UPTD BKIM Dinas Kesehatan Sumatera Barat. Somasi kesatu ini tertanggal 10 Juli 2023.

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2022, klien kami menilai saudara Yesi Yudesmi dan kawan-kawan, telah menyampaikan berita bohong pada 7 Juli 2023, saat mengadu pada Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sumatera Barat," ungkap Mardefni, advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Delova dalam surat somasi tersebut.

Dalam pengaduan yang diterima anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat itu, Mardefni menyebut, Yessi dan kawan-kawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kliennya, Rosenita Wandi Putri.

Alasannya, menurut Mardefni, informasi yang diberikan saat itu tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: 2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena Pengangkatan Tak Jelas

"Yessi dan kawan-kawan saat itu menyampaikan tidak berdasarkan fakta yang terjadi sebenarnya di UPTD BKIM Dinkes Sumbar, dengan menyebutkan nama dan jabatan klien kami sebagai penyebab permasalahan yang terjadi di UPTD BKIM Dinkes Sumbar," ungkap Mardefni.

Dalam somasi itu, Mardefni meminta Yessi mencabut lagi keterangannya dihadapan anggota Komisi V DPRD Sumbar seperti pemberitaan berbagai media.

"Ini menyangkut nama baik klien kami. Kami juga meminta Yessi dan kawan-kawan, meminta maaf melalui media minimal sebanyak lima media paling lambat selama satu minggu setelah surat ini saudara terima," ungkap Mardefni.

"Jika tidak, akan kami kirim Somasi ke-2 dan selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum," ungkap dia.

Baca juga: Dibangun Februari 2018, Hingga 2024 Tak Satupun Ruas Tol Tuntas, Ini Kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar

Dalam somasi itu, Mardefni mengutip Pasal 28 ayat (1) huruf d Undang Undang dasar Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, ,perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: