Kantor Hukum Delova Layangkan Somasi Atas Pengaduan Pegawai UPTD BKIM ke DPRD Sumbar
Pasal 28 ayat (1) huruf g Undang Undang dasar Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Baca juga: Kapolres Agam Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024, Ini Pesannya
Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana yang menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Somasi ini juga ditembuskan pada Kepala UPTD BKIM Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Ketua Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sumatera Barat.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Polisi Resor Kota Padang, Ketua Pengadilan Negeri Padang dan Media. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar