SISTEM HITUNG SUARA PEMILU 2024, Epaldi Bahar: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikut Bimtek
"Dan, saya kira, ini perlu disimulasikan (metode penghitungan 2 panel ini). Sehingga bisa lebih akurat, kesimpulan kita. Apakah 3 dan 4 ini mencukupi," paparnya.
PAM TPS Diikutkan
Seandainya tidak mencukupi, menurut Epaldi Bahar, bisa dikaryakan 2 petugas PAM TPS (anggota di TPS 7 KPPS dan 2 PAM).
Karena, dalam peraturan KPU tentang Badan Adhoc , PAM (pengaman) TPS sudah menjadi bagian hirarki penyelenggara.
Beda dengan dulu, dia (PAM TPS) seperti dikatakan penyelenggara iya, dikatakan tidak, iya juga.
"Maka, dulu PAM TPS tidak berhak melakukan apapun, dan di SK ternyata terpisah. Sekarang tidak, mereka satu kesatuan, penyelenggara pemilu," ucapnya.
Nah, tugas tambahannya, lanjut Epaldi Bahar, kalau di panel dengan dikaryakan, untuk membantu KPPS.
Untuk itu, maka KPU juga harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI setempat.
Demi, memastikan ada petugas polisi dan TNI di TPS untuk keamanan, karena PAM TPS dikaryakan membantu KPPS.
KPPS Wajib Satu Pemahaman
Epaldi Bahar kembali menegaskan, konsekuensi dari ide panel/paralel KPU RI ini, seluruh anggota KPPS, wajib diberikan bimbingan teknis (bimtek).
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji