SISTEM HITUNG SUARA PEMILU 2024, Epaldi Bahar: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikut Bimtek
Sekarang, lanjut dia, KPU RI ada ide, penghitungan itu dibuat panel atau paralel, dengan terlebih dahulu menyelesaikan aspek regulasinya.
Misal, karena yang berwenang mengesahkan surat suara itu Ketua KPPS, maka harus diberikan Surat Mandat oleh Ketua KPPS, kepada salah satu anggota yang memimpin penghitungan di panel lain.
"Artinya, ada 2 panel penghitungan suara di TPS," ucapnya.
Baca juga: Ini Rincian Honor KPPS dan Biaya Pembuatan TPS Pemilu 2024, Pajak Wajib Dipotong
Pertama: menghitung surat suara Presiden dan DPD, dipimpin Ketua KPPS, dibantu 2 anggota KPPS.
Ke dua: untuk penghitungan DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, ada 4 anggota KPPS di situ.
"Yang, salah satunya menerima mandat dari Ketua KPPS, untuk memimpin penghitungan suara," ujar Epaldi Bahar.
Paling Memungkinkan
Dua panel ini paling memungkinkan, karena ada kaitannya dengan ketersediaan saksi, apalagi saksi pilpres dan DPD pasti beda.
Sedang saksi pileg (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten & Kota), hanya satu saksi.
Sehingga secara personil dan SDM semuanya masih terakomodir.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji