Kuis Bank Mandiri Berhadiah Total Rp1 Juta di Akhir Pekan, Ikutan? Ini Syarat dan Caranya
9. Pertanggungjawaban
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tidak bertanggung jawab atas:
Masalah dengan koneksi internet.
Masalah Perangkat lunak atau perangkat keras.
Penghancuran data yang diberikan oleh peserta atas alasan yang tidak terkait dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kesalahan manusia atau kesalahan yang dikarenakan masalah kelistrikan.
Segala gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya aktivasi dengan benar, keterlambatan atau kesalahan terjadi melalui pengiriman paket yang sudah dikirimkan kepada pemenang melalui titipan kilat atau sejenisnya.
Kurangnya perlindungan untuk beberapa data terhadap penyalahgunaan atau hacking, dan ancaman kontaminasi oleh virus komputer yang beredar di Internet.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan dalam pengiriman surat elektronik dan tidak dapat dikaitkan dengan hal tersebut. Setiap dan semua keluhan harus disampaikan langsung oleh penerima kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas transmisi surat elektronik tersebut.
Setiap penipuan atau ketidakpatuhan sehubungan dengan aturan aktivasi dapat mengakibatkan diskualifikasi Peserta dari aktivasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memiliki hak, bila dibutuhkan, untuk memulai proses hukum terhadap Peserta tersebut.
10. Penafsiran Aturan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan menjawab semua pertanyaan sehubungan dengan aturan aktivasi sesuai dengan hukum Indonesia. Keputusan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Hukum Yang Berlaku Dan Wilayah Hukum
Ada e-wallet total Rp1 juta nih buat kamu! Cukup reply tweet ini dengan jawaban kamu plus hashtag #TebakanMandiri!
Periode s/d 28 Juni 2023. Info: https://t.co/UZerQnkhAU#KuisBerhadiahPenulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024