7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan Banding, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juni 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan...
Tujuh orang terdakwa pembangunan RSUD Pasaman Barat saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam. (humas)

PASAMAN BARAT (21/6/2023) -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang jatuhkan vonis bersalah pada tujuh orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

"Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman penjara berbeda pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Selasa (20/6/2023) malam," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan putusan untuk tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender inisial AM, dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 5 dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa AM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,607 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja, HS dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa LA dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa TA dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu terdakwa YE dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca juga: Kejari Pasbar Tahan PPTK Pembangunan RSUD Senin Sore Ini, Total Tersangka Mencapai 17 Orang

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NI dengan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: