7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan Banding, Ini Alasannya
PASAMAN BARAT (21/6/2023) -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang jatuhkan vonis bersalah pada tujuh orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
"Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman penjara berbeda pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Selasa (20/6/2023) malam," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan putusan untuk tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender inisial AM, dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 5 dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa AM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,607 miliar serta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja, HS dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa LA dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa TA dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.
Lalu terdakwa YE dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Pasbar Tahan PPTK Pembangunan RSUD Senin Sore Ini, Total Tersangka Mencapai 17 Orang
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NI dengan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar