Kejari Pasbar Tahan PPTK Pembangunan RSUD Senin Sore Ini, Total Tersangka Mencapai 17 Orang
PASAMAN BARAT (24/7/2023) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lakukan penahanan PPTK Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, ALJ, Senin.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, kami langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka ALJ dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, di Simpang Empat, Senin.
Dikatakan, dengan ditahannya tersangka ALJ ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Pasaman Barat itu sebanyak 17 orang.
"Para pelaku ini, tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar. Sehingga, menurut perhitungan ahli, kerugian negara ditaksi sekitar Rp20 miliar," ungkap Muhammad Yusuf.
Baca juga: Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
Ia menegaskan, berlanjutnya pemeriksaan ini, merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dalam mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan itu.
"Siapapun orangnya, pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik, selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar," tegasnya.
Tersangka ALJ, terang dia, akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Dari 17 orang tersangka di kasus pembangunan RSUD Pasbar ini, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang," ungkap Muhammad Yusuf.
Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik
"Kemudian, delapan orang lagi masih dalam proses persidangan. Sisanya ditahap penyidikan," tambah dia. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar