7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan Banding, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juni 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan...
Tujuh orang terdakwa pembangunan RSUD Pasaman Barat saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam. (humas)

Satu lagi, Manajemen Konstruksi, MY dengan vonis penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

"Terhadap putusan itu, kami akan mengambil sikap banding," tegas Yusuf Putra.

Alasan pengajuan banding, terang Yusuf Putra, karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti.

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5,65 miliar dengan pengganti penjara 4 tahun.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial HS dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa LA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.

Terdakwa TA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Lalu YE tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Kemudian terhadap NI dan MY dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Ketujuh terdakwa dituntut dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136,119 miliar lebih.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI