Pansus Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar Pelajari Keterlibatan NGO dan Konsep Pemberdayaan di Jawa Barat

Rabu, 07 Juni 2023, 15:44 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pansus Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar Pelajari Keterlibatan NGO dan Konsep...
Wakil Ketua DPRD Sumbar yang juga koordinator Pansus Ranperda Perhutanan Sosial, Irsyad Safar, Arkadius (ketua Pansus), Muzli M Nur (wakil ketua) dan anggota lainnya, saat studi banding ke Pemprov Jawa Barat, Selasa. (humas)

JAWA BARAT (6/6/2023) - Pemprov Jawa Barat belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial. Namun, telah memiliki kelompok kerja (Pokja) Perhutanan Sosial.

"Keberadaan Pokja Perhutanan Sosial di Jawa Barat ini, nantinya bisa jadi referensi bagi Pemprov Sumatera Barat yang tengah merancang Perda Perhutanan Sosial," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar yang juga koordinator Pansus Ranperda Perhutanan Sosial, Irsyad Safar, usai studi banding ke Pemprov Jawa Barat, Selasa.

Dikatakan Irsyad, saat studi banding di Jawa Barat, rombongan DPRD Sumbar berkesempatan meninjau Kelompok Tani (Keltan) Hutan Giri Senang yang beranggotakan 150 orang dan menggarap 250 hektar hutan sosial yang dijadikan perkebunan kopi.

"Karena mendapatkan pendampingan hingga bibit unggul oleh pemerintah daerah, hasilnya memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jadi, ada multiplayer efeknya pengelolaan hutan sosial di Keltan Hutan Giri Senang itu," katanya.

Baca juga: Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur

Keltan Hutan Giri Senang memproduksi kopi jenis Arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang.

"Pengelolaan hutan sosial, memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga kelestarian hutan. Jadi, studi bandin ini cukup memberikan bahan bagi kita secara keseluruhan," ungkap Irsyad.

Ketua Pansus Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius menambahkan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial perlu dimasukan dalam materi pasal-pasal Ranperda.

Kemudian, pendampingan petani pengelola hutan hingga pandanan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial.

Baca juga: Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan

Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, terang Arkadius, dalam Ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI