Specimen Surat Suara Beredar, Tim Kampanye Ramlan-Irwandi Ngadu ke Panwaslih

Jumat, 20 November 2015, 21:06 WIB | News | Kota Bukittinggi
Specimen Surat Suara Beredar, Tim Kampanye Ramlan-Irwandi Ngadu ke Panwaslih
Ketua Tim Kampanye Ramlan-Irwandi, Amir Chosla, Jumat (20/11/2015) melapor ke Panwaslih setempat, berkaitan dengan temuan beredarnya spesimen surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi, yang merugikan pasangan calon Ramlan-Irwandi (kand

VALORAnews - Perebutan kursi nomor satu di Bukittinggi, pada pemilihan wali kota dan wakil walikota pada 9 Desember 2015 mulai memanas. Pemicunya, spesimen (contoh-red) surat suara yang beredar di masyarakat, terkesan merugikan pasangan calon Ramlan-Irwandi. Jumat (20/11/2015), Tim Kampanye calon perseorangan itu melapor ke panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Bukittinggi.

Ketua Tim Kampanye Ramlan-Irwandi, Amir Chosla melapor ke Panwaslih berkaitan dengan temuan beredarnya spesimen surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi, yang merugikan pasangan calon Ramlan-Irwandi (kandidat nomor 4).

Dimana, pada contoh suara pasangan itu, nomor urut pasangan calon di Bukittinggi yaitu 1, 2, 3, 3 dan 5 pada kotak kelima terpasang foto pasangan kandidat nomor 5. Sementara angka pada kotak empat dibuat angka 3. Sehingga angka 3 jadi dua buah dan angka 4 dihilangkan.

Ketua Panwaslih Bukittinggi, Eri Vatria saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dari tim Kampanye Ramlan-Irwandi. Namun, pihaknya belum mau berspekulasi apakah hal tersebut sebuah sebuah pelanggaran administarsi atau pidana.

Baca juga: Gubernur Dilantik 12 Februari, Bupati/Walikota 17 Februari: Sandang Kasus Tersangka, Mendagri: Kepala Daerah Terpilih Tetap Dilantik

Akan tetapi, ia menyatakan siap untuk memproses laporan yang masuk tersebut dengan melakukan klarifikasi pada terlapor. Menurut rencana, klarifikasi terlapor ini akan dilakukan Sabtu (21/11/2015) besok.

"Saya saat ini berada di Jakarta, sebenarnya persoalan tersebut terjadi pas debat, namun belum dilaporkan secara formal. Tadi pagi baru laporan masuk resmi ke Panwaslih dengan menghadirkan saksi-saksi," katanya.

Laporan yang masuk ke Panwaslih ini, katanya, terlebih dulu dilakukan pengkajian untuk menentukan apakah berbentuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Jika pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran pidana, kita proses melalui setra Gakumdu, dengan berkoordinasi bersama Polisi dan Jaksa," katanya.

Bilamana permasalahan tersebut, masuk kategori pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya hanya berada pada ranah Panwaslih. "Yang jelas, laporan yang masuk tersebut akan kita kaji dulu," tegasnya. (ham)

Baca juga: Inilah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2015

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI