PEMILU 2024: Partai Garuda Gagal Serahkan Bacaleg Tingkat Provinsi ke KPU Sumbar

Selasa, 16 Mei 2023, 00:50 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
PEMILU 2024: Partai Garuda Gagal Serahkan Bacaleg Tingkat Provinsi ke KPU Sumbar
Ilustrasi.

PADANG (15/5/2023) - Partai Garuda jadi satu-satunya partai peserta Pemilu 2024 yang tak menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi ke KPU Sumbar hingga berakhirnya masa pendaftaran, Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

"Pengurus Partai Garuda tidak ada mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sumbar hingga penutupan masa pendaftaran," ungkap Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amindi Padang, Senin malam.

Diketahui, Partai Garuda ini merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tak lolos parliamentary threshold. Pada Pemilu 2024 ini, partai ini kembali masuk arena pesta demokrasi.

Dikatakan Rahman, dokumen Bacaleg ke-17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, sudah dinyatakan diterima.

Baca juga: PEMILU 2024: Di Pessel, Belasan Bacaleg Asal Perangkat Nagari Terancam Tak Masuk DCT

Semuanya mendaftar pada rentang waktu 1-14 Mei 2023.

17 Partai Politik yang serahkan Bacaleg tingkat provinsi:

  • 1. PKS
  • 2. PKB
  • 3. PPP
  • 4. Partai Golkar
  • 5. PDIP
  • 6. Partai Gerindra
  • 7. PAN
  • 8. Partai Demokrat
  • 9. Partai Nasdem
  • 10. Partai Hanura
  • 11. PSI
  • 12. PBB
  • 13. Partai Ummat
  • 14. Partai Buruh
  • 15. Partai Gelora
  • 16. Partai Kebangkitan Nusantara
  • 17. Partai Perindo

Setelah tahapan penyerahan dokumen Bacaleg 17 partai politik ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Bagi parpol yang yang tidak menyerahkan berkas dokumen Bacaleg, tentu tidak bisa ikut ketahap verifikasi administrasi ini," ujar Rahman.
Pada Pemilu 2024 mendatang, Bacaleg 18 partai politik tingkat provinsi ini akan memerebutkan 65 kursi DPRD Sumbar.

Sebanyak 1.170 Bacaleg akan memerubutkan suara rakyat dari delapan daerah pemilihan (Dapil) tingkat provinsi.

Baca juga: 291 Bacaleg DPRD Provinsi masih Belum Memenuhi Syarat, Jons Manedi: Mengganti dan Mengubah Nomor Urut masih Bisa

Dengan tak ikutnya Partai Garuda, maka jika 17 partai tersebut menyerahkan 100 persen Bacalegnya, akan terdapat 1.105 orang Bacaleg tingkat provinsi yang akan bertarung meraih suara pemilih untuk merehut 65 kursi DPRD Sumbar nantinya. (kyo)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: