291 Bacaleg DPRD Provinsi masih Belum Memenuhi Syarat, Jons Manedi: Mengganti dan Mengubah Nomor Urut masih Bisa

Kamis, 03 Agustus 2023, 19:35 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
291 Bacaleg DPRD Provinsi masih Belum Memenuhi Syarat, Jons Manedi: Mengganti dan...
Plh Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi memberikan arahan terkait rancangan DCS dengan KPU kabupaten dan Kota, di aula kantor KPU Sumbar, Kamis. (humas)

PADANG (3/8/2023) - KPU Sumatera Barat menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1.024 bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI Pemilu 2024.

"Sebanyak 733 Bacaleg DPRD provinsi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 291 Bacaleg sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ungkap Plh Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis.

Data itu didapat, setelah KPU Sumbar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD provinsi dan DPD RI 31 Juli 2023 lalu. Rapat ini dihadiri Jons Manedi saat didampingi komisioner KPU, Ory Sativa Sya'ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar, Sutrisno beserta jajaran sekretariat lainnya.

Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Pengumuman DCS Provinsi, KPU Sumbar Terima Laporan 1 Caleg Ganda, 3 Menolak dan 1 Mendukung Caleg

Dijelaskan Jons Manedi, hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif ini, akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi tanggal 6 Agustus 2023 mendatang.

"Setelah tanggal 6 Agustus 2023 itu, tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS)," ungkapnya.

"Pada tahapan pencermatan rancangan DCS yang akan dilakukan tanggal 6-11 Agustus 2023, Parpol masih dapat mengganti Bacalegnya dengan mengajukan nama baru yang berdokumen persyaratan lengkap dan legal," ujarnya.

"Perubahan nama atau nomor urut Bacaleg, masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan," tambah Jons Manedi. (*)

Baca juga: PEMILU 2024, KPP: Pengumuman DCS Oleh KPU Pessel Tak Sampai ke Masyarakat

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: