PEMILU 2024: 2 Partai di Padang Tak Ajukan 100 Persen Bacaleg
PADANG (15/5/2023) - Dari 810 kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kota Padang, hanya terisi 790 kursi.
"Ada 2 partai yang tidak mengajukan Bacaleg sesuai kuota yang tersedia (45 kursi-red) hingga masa pendaftaran ditutup, Ahad malam pukul 23.59 WIB," ungkap Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, di Padang, Senin.
Pada Pemilu 2024 nanti di tingkat Kota Padang, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 akan bertarung di 6 daerah pemilihan dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 45.
"Pada masa perbaikan berkas yang akan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, partai politik yang tak mengajukan 100 persen Bacaleg, tidak bisa lagi melakukan penambahan," terangnya.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
"Di masa perbaikan berkas ini, hanya berlaku bagi Bacaleg yang telah didaftarkan saja," tambahnya.
Ditanya apa partainya yang tak ajukan 100 persen Bacaleg, Riki masih enggan memberi tahukan.
"Nanti akan diumumkan juga sesuai tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Di tahapan itu nanti, publik akan mengetahuinya," ungkap Riki. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya