BPJ Desak Pemerintah Revisi Tarif Royalti Monazite: Politisi Golkar DPR RI Endus Ada Permainan di Ekspor Pasir Zirkon
JAKARTA (5/5/2013) - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya menilai, tarif royalti 1 persen untuk Monazite dan Senotim harus diubah. Alasannya, Monazite mengandung logam yang sangat bernilai harganya.
"Tarif Monazite dan Senotim yang hanya 1% harus segera direvisi. Telah terjadi satu pengaturan tidak sehat agar Monazite bisa dikeluarkan dari Indonesia," kata BPJ sapaan akrab Bambang Patijaya, Jumat.
Monazite yang menjadi cikal bakal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang disebut sebagai 'harta karun' Indonesia dengan nilai ekonomi yang tinggi ternyata hanya diterapkan penerimaan dari iuran produksi (royalti) sebesar 1% dari harga.
Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan Monazite - Senotim yang termasuk dalam mineral timah terdapat 17 unsur di dalamnya, hanya dikenakan royalti paling rendah.
Monazite merupakan mineral ikutan dari Timah yang bercampur dengan Ilmenite, Senotim, dan Zikron.
Salah satu perusahaan di Provinsi Bangka Belitung, terindikasi melakukan pengiriman Monazite dengan modus mengirim Zirkon yang memiliki kadar rendah yakni 12%, yang dimana seharusnya 65% sebagai syarat Zirkon dapat dikirim.
BPJ meminta Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Prima Mineral Mandiri, untuk ditinjau kembali.
"Potensi merugikan negara sangat besar melihat kandungan yang ada pada Monazite adalah mineral strategis," kata BPJ, politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga mencurigai Zirkon yang dikirimkan PT Putra Prima Mineral Mandiri dengan kadar yang hanya 12% keluar dari Bangka Belitung.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan tugas khusus untuk menata secara baik Monazite agar memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia.
Caranya, dengan menerbitkan Kepmenko Marves No 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024