DKPP Nyatakan KPU Sumbar Tak Langgar Etika
VALORAnews - Sidang Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP), Selasa (17/11/2015) memutuskan KPU Sumbar, tidak terbukti melanggar kode etik.
"Teradu dalam kasus ini hanya kurang cermat saja, tidak terbukti melanggar kode etik. Untuk itu, nama baiknya harus direhabilitasi," ujar Ketua Majelis DKPP, Jimly Ashadique pada berita sidang di laman dkpp.go.id.
Senada dengan putusan itu, pengadu Roni Putera juga membenarkan keputusan DKPP itu. "Ya begitu, DKPP melihat ketakcermatan saja, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Roni yang dihubungi, Rabu (18/11/2015).
Putusan DKPP seperti itu, disambut gembira komisioner KPU Sumbar, karena lolos dari penalti DKPP. Pasalnya, kalau sempat ditegur keras atau diberhentikan DKPP, maka Pilkada serentak 9 Desember bisa kocar-kacir.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Selain itu, bagi komisioner KPU Sumbar, keputusan DKPP tak lagi jadi kiamat bagi mereka untuk menjadi penyelenggara di periode lima tahun kedepan.
"Kalau kena teguran keras, DKPP bisa mengancam peluang untuk jadi komisioner di periode selanjutnya," ujar mantan Komisioner KPU Sumbar, Ardyan.
Seperti diberitakan, Roni dan Bawaslu men-DKPP-kan KPU Sumbar, terkait rekening kampanye pasangan calon, yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan. Sidang DKPP berlangsung dua kali, selain menghadirkan pengadu dan teradu, juga menghadirkan beberapa orang saksi. (klg)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro