Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal

Minggu, 30 April 2023, 21:53 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal
Dai Sumatera Barat, Dr Muhammad Rayhan saat memberikan wasiat pengajian Wirid Korpri Kabupaten Agam, di Masjid Agung Nurul Falah, Jumat. (humas)

AGAM (28/4/2023) - Hukum membayar zakat penghasilan masuk kategori wajib ketika telah memenuhi nisabnya.

Mereka yang diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan yakni mereka yang mendapatkan penghasilan dari memanfaatkan hasil bumi dan yang memeroleh pendapatan rutin dari pekerjaan halal.

"Kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan merupakan perintah Allah SWT yang tersirat dalam al Quran Surah al Baqarah ayat 267-268," ungkap Dr Muhammad Rayhan saat memberikan wasiat pengajian Wirid Korpri Kabupaten Agam, di Masjid Agung Nurul Falah, Jumat.

Diuraikan Muhammad Rayhan, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin.

Secara penafsiran, terang dia, ayat tersebut memerintahkan orang beriman agar menyisihkan sebagian kecil harta untuk kebaikan.

"Ya ayyuhallazina amanu anfiqu min tayyibati ma kasabtum wa mimma akhrajna lakum minal-ard, wa la tayammamul-khabisa min-hu tunfiquna wa lastum bi'akhizihi illa an tugmidu fih, wa'lamu annallaha ganiyyun hamid."

Artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji."

Kata infakanlah dalam ayat ini, sebut Muhammad Rayhan, merupakan kalimat perintah dari Allah SWT. Secara harfiahm infak dapat diartikan kedalam tiga makna yakni nafkah, sedekah dan zakat.

"Jika zakat fitrah telah diwajibkan oleh Rasulullah kepada setiap muslimin, maka zakat maal ini diwajibkan langsung oleh Allah melalui QS Al Baqarah ayat 267 hingga 268," sebutnya.

Dikaji lebih mendalam, lanjutnya, ada dua golongan pendapatan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat penghasilan. Pertama, penghasilan atau pendapatan dari memanfaatkan hasil bumi seperti petani, peternak, petambang, pembudidaya dan sebagainya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: