Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal
Dikatakan, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan mengeluarkan zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen dari penghasilan di luar gaji pokok.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan usaha mengamalkan perintah Allah yang tertuang dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka.
"Di pemerintahan siapa yang melakukan pengambilan zakat, yakni umara atau pemimpin pemerintahan. Jadi, kami di Agam telah menerapkan ini, semata-mata untuk kemaslahatan umat, terutama kaum papa dan dhuafa," terangnya.
Disebut, zakat penghasilan yang diperoleh dari pegawai dikelola Baznas. Melalui Baznas, zakat kaum muslimin tersebut akan disalurkan bagi pembangunan daerah seperti beasiswa pendidikan dan santunan kaum dhuafa.
"Karena itu diharapkan dukungan dari para ASN di lingkup Pemda Agam untuk menyokong program ini. Pemerintah daerah tidak sepeserpun mengambil keuntungan dari zakat penghasilan, semuanya semata untuk mewujudkan Agam Madani dan Agam yang lebih maju," ucapnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
- Nolkan Kemiskinan Ekstrem dan Pengarustamaan Gender, Agam Raih Penghargaan Tingkat Rpvinsi
- Program RTLH Agam 2024, Pembiayaan dari Pusat dan APBD Berupa Material Bangunan
- Sewa Rumah 4 KK Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Dibayarkan Perantau Minang Dunia
- Hari Pertama Kerja di Pemkab Agam, Edi Busti: Awali dengan Semangat Baru