Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal

Minggu, 30 April 2023, 21:53 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal
Dai Sumatera Barat, Dr Muhammad Rayhan saat memberikan wasiat pengajian Wirid Korpri Kabupaten Agam, di Masjid Agung Nurul Falah, Jumat. (humas)

Dr Muhammad Rayhan mencontohkan zakat yang dikenakan bagi petani. Petani diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan ketika telah memenuhi nisabnya.

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa nisab zakat bagi petani adalah 60 sha', 1 sha' setara 2,176 Kg, maka 5 wasaq adalah 652,8 kg.

"Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 persen jika lahan pertanian diairi oleh hujan atau sungai dan 5 persen jika disiram atau dialiri irigasi," terangnya.

Kedua golongan yang diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan adalah para pekerja yang memeroleh pendapatan rutin, seperti pegawai negeri, dokter, guru dan ragam profesi lainnya.

Adapun besaran penghasilan yang telah memenui syarat berzakat atau nisabnya adalah mereka yang memerolah pendapatan rutin kurang lebih Rp85 juta per tahun atau setara 85 gram emas.

"Jika penghasilan bapak ibuk mencapai Rp85 juta per tahun, maka wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen," sebutnya.

Terkait aturan hukum zakat penghasilan, katanya, memang secara gamblang tidak tertera dalam Alquran. Namun para ulama dunia telah mengeluarkan fatwa terkait aturan mengeluarkan zakat penghasilan.

Untuk di Indonesia, sebutnya, terdapat dua aturan hukum yang mengatur soal zakat penghasilan. Pertama Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Agama No 51 Tahun 2019.

"Kedua aturan tersebut sepakat bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen," ungkapnya.

Pemotongan Zakat Tugas Umara

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti menyampaikan, kajian Dr Muhammad Rayhan sejalan dengan apa yang telah diterapkan pemerintah daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: