Selama Dua Hari, 65 Anggota DPRD Sumbar Bergerak Sosialisasikan Perda

PADANG (14/4/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah, bagaimana agar Ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan produk hukum daerah, bisa dipahami tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.
"Terhitung tanggal 14-15 April, sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda)," ungkap Supardi di Padang, Jumat.
Baca juga: IWAPI Audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Minta Fasilitasi Promosi Digital
Ia menuturkan, Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara.
Selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan di bawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.
Baca juga: Supardi: Inapkan Jemaah Umroh di Asrama Haji Tabing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Melalui adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.
Ia mencontohkan, hal tersebut misalnya seperti Perda tentang mars Sumatera Barat yang sudah disahkan pada Juni 2022 lalu.
Baca juga: Musik Pop makin Digandrungi, Supardi: Generasi Muda Perlu Dikenalkan Musik Minang
Karena regulasinya sudah ada, setiap acara resmi yang dilakukan pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lagu mars Sumatera Barat wajib untuk dikumandangkan.
Editor: Al Imran
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Dorong Peserta Pemilu Turut Kawal Pemutakhiran Data Pemilih
- Supardi: Inapkan Jemaah Umroh di Asrama Haji Tabing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- DPRD Sumbar Ingin Berkontribusi Tingkatkan Layanan Asrama Haji, Regulasinya Belum Ketemu
- Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
- Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar