Sekda Pastikan Kas Daerah Tak Minus: Agam Proses Pembayaran TPP, THR PNS dan Non PNS serta Bonus untuk Pasukan Orange

Kamis, 13 April 2023, 21:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Sekda Pastikan Kas Daerah Tak Minus: Agam Proses Pembayaran TPP, THR PNS dan Non PNS...
Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti.

AGAM (13/4/2023) - Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti menjelaskan, Surat Edaran dengan No: 900/250/BKAD/2023 merupakan surat yang ditujukan dalam upaya pengendalian kas daerah jelang lebaran.

"Surat ini bukan berarti kas daerah tengah kosong. Yang benar adalah surat ini dalam rangka pengendalian kas daerah, supaya uang kas daerah tidak menumpuk di rekening OPD dan itu dibolehkan," terang Edi Busti di Lubuk Basung, Kamis.

Diterangkan Edi Busti, jika kas daerah tidak dikendalikan, maka dikhawatirkan kas daerah tidak mampu membayarkan beban pembiayaan menghadapi lebaran yang terbilang tinggi.

"Sekali lagi, tidak ada kas minus, yang ada kas daerah makin menipis. Makanya kita tidak membayarkan melalui GU tapi melalui TUP," ungkap dia.

Baca juga: Dialog dengan Redaksi Haluan, Sekda Agam Ajak Media Ikut Sebarluaskan Informasi Program Daerah

Disampaikan, isu miring soal kas daerah yang dikatakan minus ini muncul karena kesalahan penafsiran dalam memahami substansi surat edaran. Sehingga, pemberitaan kas daerah minus tergolong informasi keliru.

Bukti kas daerah tidak minus, katanya lagi, pemerintah daerah tengah memproses pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di lingkup Pemda Agam.

"Bahkan, pemerintah daerah juga tengah memproses pembayaran THR bagi non-PNS, yakni tenaga kontrak dan PTT," tambahnya.

"Jadi, salah besar kalau kas daerah dikatakan minus. Minus itu di bawah nol," terangnya.

Baca juga: Nota Pengantar Ranperda RPJPD Agam 2025-2045, Sekda: Akan jadi Pedoman Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah memproses pembayaran bonus bagi pasukan oranye yang telah berjuang menghadirkan Piala Adipura.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: