Siap Alokasikan Anggaran Iuran Lebih Besar: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Peserta JKM dan JKK Asal Mentawai
Dikesempatan itu, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Non ASN yang ada dilingkungan Pemkab Mentawai.
Sesuai dengan Laporan Monev Pelayanan sampai dengan 31 Maret 2023, telah dibayarkan 4 klaim JKM dan JKK untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mentawai.
Penerima JKM sebanyak 3 orang masing-masing mendapat Rp42 juta. Kemudian, satu orang penerima JKK dengan nilai santunan sebesar Rp151,6 juta ditambah beasiswa anak almarhum dari TK sampai Perguruan Tinggi sebanyak Rp73 juta. Jadi, total penerima santuan JKK sebesar Rp224,6 juta.
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rapat itu, Martinus Dahlan tampak didampingi Kepala Dinas Perhubungan Metawai dan Kepala Bagian Umum. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP