OJK Matangkan Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan
JAKARTA (28/2/2023) - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan.
"Sehingga, proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah," ungkap Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Selain itu, terang dia, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), urai dia, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata.
Namun, juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat dan kuat.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor). (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024